TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo bakal meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri soal temuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Kabupaten Bogor.
"Kami akan meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri memberikan penjelasan, mengapa e-KTP yang dinyatakan rusak masih tersimpan dan tidak segera dimusnahkan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Mei 2018. Menurut dia, e-KTP rusak tersebut berpotensi disalahgunakan saat pilkada 2018 dan pilpres 2019.
Baca: Kemendagri Diminta Tak Sepihak Investigasi E-KTP Tercecer
Bambang berujar, Kemendagri serta kepolisian mesti menelusuri dan mengusut kejadian tersebut. Dia pun meminta pemerintah menindak tegas pembuat e-KTP yang bermasalah itu. "Pihak pembuat e-KTP yang bermasalah harus bertanggung jawab untuk mengganti blanko e-KTP yang dinyatakan rusak," tutur Bambang.
Bambang juga mendorong pemerintah untuk bisa mempercepat proses pembuatannya mengingat warga yang belum memiliki e-KTP terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga mendorong pemerintah mengungkap kasus tercecernya e-KTP itu. Ia berpendapat, peristiwa itu bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan di tahun politik ini.
"Kalau ada yang menyampaikan supaya ini dimusnahkan, menurut saya, kurang bijaksana, sehingga ini harus diteliti secara runut asal-muasalnya, bahkan tujuannya," kata Agus.
Baca: Kata Kemendagri Soal E-KTP yang Tercecer di Bogor
Dus berisi e-KTP tersebut ditemukan pada Sabtu siang, 26 Mei 2018. Kala itu, sebuah truk yang berjalan ke arah Parung menjatuhkan sebuah kardus di persimpangan Jalan Salabenda. Melihat hal tersebut, warga langsung mendekati kardus yang ternyata berisi sejumlah e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah ada pengecekan di lapangan oleh direktoratnya bersama Kepolisian Resor Kabupaten Bogor.
Menurut dia, e-KTP yang tercecer itu adalah e-KTP rusak yang sedang dibawa dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu menuju gudang Kemendagri di Semplak, Bogor. Kasus itu kini tengah ditangani Polres Kabupaten Bogor.