TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengatakan akan segera menyerahkan draf rancangan peraturan KPU tentang pencalonan legislator ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera disahkan. “Draft sedang disusun, pekan ini kami akan serahkan,” ucap Arief saat dihubungi, Senin, 28 Mei 2018.
KPU akan mempertahankan aturan larangan mantan narapidana menjadi calon legislator pada Pemilu 2019. KPU juga mempertahankan aturan mengenai kewajiban membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi calon legislator terpilih.
Baca: Pro dan Kontra PKPU Napi Koruptor, KPU: Silakan Uji Materi di MA
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan lembaganya mempertahankan aturan larangan mantan narapidana koruptor menjadi caleg karena berpijak pada PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah yang telah lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU mempertanyakan jika DPR menolak aturan ini. Soalnya, dalam PKPU pencalonan anggota DPD, larangan mantan narapidana koruptor dimasukkan ke dalam aturan tersebut.
Selain ada larangan bagi mantan narapidana koruptor, dalam PKPU pencalonan anggota DPD ada larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. "Ketiganya dimasukkan karena dianggap kejahatan yang luar biasa," ujar Wahyu.
KPU tidak mungkin memasukkan aturan yang berbeda antara PKPU pencalonan anggota DPD dan PKPU pencalonan legislator. "Kan, pembuatan aturan harus setara."
Baca: Kinerja KPU Dinilai Menurun Ketimbang Periode...
Selain itu, tutur Wahyu, akan terasa janggal jika DPR hanya menolak larangan mantan narapidana koruptor menjadi caleg, sedangkan larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak ditolak.
Komisioner KPU itu mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu memang tidak melarang mantan narapidana koruptor menjadi caleg. Larangan mantan narapidana hanya terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Dalam Undang-Undang Pilkada, yang dilarang hanya mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak."