TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla menangkap Kapal Motor Tapan Ocean bermuatan lima ton kabel optik. Kabel optik itu diduga hasil jarahan dari bawah laut di perairan sebelah utara Tanjung Berakit, Bintan.
"Guna proses hukum lebih lanjut, maka KM Tapan Ocean sebagaimana tertulis di dokumen beserta seluruh barang bukti ditarik dan dikawal menuju Pangkalan Barelang, Batam," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Bakamla Mayor Marinir Mardiono dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 Mei 2018.
Baca: 600 Ribu Pelanggan Telkomsel Terdampak Putusnya Kabel Optik...
Menurut dia, kejadian bermula saat kapal patroli Bakamla KN Belut Laut 4806 yang sedang berpatroli rutin melihat aktivitas mencurigakan pada KM Tapan Ocean. Komandan kapal Bakamla Ajun Komisaris Besar Capt. Nyoto Saptono saat memeriksa kapal itu menemukan beberapa dokumen yang sudah tidak berlaku, antara lain surat persetujuan berlayar (SPB), dokumen crew list, data manifes, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.
Selain dokumen yang sudah kedaluwarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik kurang-lebih lima ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang, dan alat selam.
Simak: Proyek Palapa Ring Barat Rampung, Rudiantara: Siap Dioperasikan
Dalam SPB kedaluwarsa itu disebutkan bahwa perjalanan terakhir kapal bertolak dari Tanjung Ru (Jebus) Muntok, Bangka Barat, tujuan Tanjung Uban, tertanggal 5 Maret 2018. Nakhoda atas nama Naim tidak berada di kapal.
Dua orang penyelam diduga mencuri kabel optik itu pada waktu menjelang siang hingga sore hari. Rencananya kabel optik tersebut akan dibawa ke Pulau Bangka untuk dijual kembali.