TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih, Kolonel Infanteri Muhammad Aidi mengatakan seorang prajurit TNI berinisial FR menikam seorang warga YB di kampung Anatorei distrik Anatorei, Yapen, Papua. Peristiwa itu terjadi karena YB memporak-porandakan rumah FR.
"Saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan dibawa ke Pengadilan Militer. Pelaku bisa dikeluarkan dari TNI, namun nanti. Itu nanti menunggu keputusan pengadilan," kata Aidi saat dihubungi Sabtu, 26 Mei 2018.
Baca: Kodam Bukit Barisan Pecat 21 Prajurit karena Terlibat Kasus
Menurut Aidi, penikaman itu terjadi pada Senin, 21 Mei 2018, sekira pukul 00.50 WIT. FR anggota Kodim 1709/YAWA tidak sanggup membendung emosi dan melakukan penikaman terhadap YB.
FR melakukan itu karena melihat rumah tinggalnya diporak-porandakan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Ketika itu, ia pulang dari dinas jaga malam. Menyaksikan itu, dia menikam masyarakat yang diduga pelaku pelaku pengrusakan rumahnya.
YB terluka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Yapen. YB akhirnya meninggal pada 01.20.
Menurut Aidi, peristiwa tersebut berawal dari keributan istri FR dan YB. Setelah kejadian itu, YB mengajak sekelompok temannya merusak rumah tinggal FR yang berjarak 100 meter dari rumah pelaku.
Pada 21 Mei 2018 sekira pukul 07.30 Dandim 1709/Yapen, Wakapolres, Majelis Gereja, perwakilan keluarga dan tokoh adat Yapen Barat beserta masyarakat sekitar melaksanakan pertemuan di rumah duka, dengan kesepakatan, yaitu menyerahkan kasus tersebut melalui jalur hukum. Selain proses hukum, pihak adat akan membuat acara adat 'bayar kepala' untuk istri dan tiga anaknya.
Aidi mengatakan personel Kodim dipimpin Dandim 1709/YAWA turut melayat ke rumah duka dan melakukan penguatan doa selama lima hari ke depan mulai hari ini. Kodim juga melakukan pengecoran makam dan biaya formalin untuk meringankan beban keluarga korban.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Makodim 1709/YAWA beserta barang bukti sebuah sangkur. "Prosesnya akan ditindaklanjuti oleh Denpom Biak untuk segera diproses melalui Pengadilan Militer guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Aidi.