TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 12 tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang dalam kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Diperpanjang penahanan untuk 30 hari ke depan sejak 26 Mei hingga 24 Juni mendatang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Kasus Suap, 18 Anggota DPRD Malang Telah Ditahan KPK
Dua belas orang tersebut adalah Tri Yudiani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Imam Fauzi (Partai Kebangkitan Bangsa), Syaiful Rusdi (Partai Amanat Nasional), Abdul Hakim (PDIP), Bambang Sumarto (Partai Golongan Karya), Salamet (Partai Gerakan Indonesia Raya), Suprapto (PDIP), Sahrawi (PKB), Wakil Ketua DPRD Malang Zainuddin (PKB), Mohan Katelu (PAN), Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat), dan Sulik Lestyowati. Mereka telah ditahan.
KPK sebelumnya telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Baca: Kasus Suap DPRD Malang, KPK Periksa 12 Tersangka Hari Ini
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono, serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Baca: 19 Anggota Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Sepi Aktivitas