TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Dia akan diperiksa untuk tersangka lainnya ARN (Arfan)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 25 Mei 2018.
Arfan merupakan Plt Kepala bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lima Direktur Perusahaan
Selain Zumi, KPK hari ini akan memeriksa ayah Zumi, yaitu Zulkifli Nurdin sebagai saksi untuk Zumi dan Arfan. Nurdin pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010.
Terungkapnya kasus gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.