TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar memilih beternak kambing setelah pensiun mulai 22 Mei 2018. "Saya akan kembali ke desa," kata Artidjo saat jumpa wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018. Ia merasa tak mungkin kembali lagi menekuni profesi advokat yang dijalaninya sebelum hakim agung.
Selain memelihara kambing, Artidjo mengatakan akan melanjutkan ceramah ke pesantren-pesantren di Madura, tempat orangtua berasal. "Saya juga akan mengajar di Jogja dan mengurus tempat makan milik saya di Sumenep."
Baca: Artidjo Alkostar Pensiun, KPK: Dia Hakim yang ...
Artidjo pensiun karena memasuki usia 70 tahun setelah menjadi hakim agung non karir sejak tahun 2000. Menteri Hukum dan HAM saat itu Yusril Ihza Mahendra yang meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung.
Selama berkarier, Artidjo dikenal sebagai hakim yang garang, di antaranya terhadap perkara-perkara korupsi. Ia memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Baca: Artidjo Alkostar Pensiun, Ini Beberapa Perkara ...
Ia memperberat vonis pengacara OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun dan memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Pada Maret 2018, Artidjo Alkostar juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk perkara penistaan agama.