TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini.
Pejabat humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno. "Benar, benar hari ini sidang PK Anas Urbaningrum. Ketua majelisnya Pak Sumpeno," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum: Nazaruddin Dilatih Buat Memfitnah
Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Anas Urbaningrum.
Baca: Peran Anas Urbaningrum di Korupsi E-KTP Dibeberkan Elza Syarief
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.