TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara menghalangi upaya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kamis, 24 Mei 2018. "Iya benar," kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat dihubungi, Rabu, 23 Mei 2018.
Fredrich merupakan pengacara Setya Novanto saat KPK menjerat politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Di tengah upaya penyidikan KPK, Setya menghilang dari kediamannya pada 15 November 2017.
Baca: Fredrich Yunadi Berang Saat 2 Saksinya Ditolak Jaksa KPK
Keesokan harinya, Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil yang ia tumpangi bersama ajudannya dan seorang wartawan menabrak tiang lampu penerangan jalan. Akibat kecelakaan itu, Setya dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.
Belakangan, KPK mensinyalir ada upaya rekayasa di balik perawatan Setya di rumah sakit tersebut. KPK kemudian menjerat Fredrich dan Bimanesh Sutardjo, dokter yang merawat Setya di RS Medika sebagai tersangka obstruction of justice.
KPK mendakwa Fredrich telah memesan kamar rawat VIP di rumah sakit sebelum kecelakaan terjadi. Sementara Bimanesh didakwa memanipulasi diagnosis Setya untuk menghalangi upaya proses hukum terhadap mantan Ketua DPR itu.
Baca: Fredrich Yunadi Akui Simpan 36 Senjata Api di Rumahnya
Dalam sidang sebelumnya, Senin, 21 Mei 2018, jaksa KPK sempat berencana menghadirkan Setya sebagai saksi dalam persidangan Fredrich untuk kedua kalinya. Jaksa berencana mengkonfrontir keterangan Setya dengan keterangan saksi lainnya.
Tapi rencana itu batal karena Setya menolak hadir di sidang Fredrich Yunadi. Setya beralasan ingin fokus memberi kesaksian pada sidang perkara korupsi e-KTP yang berlangsung pada hari yang sama.