Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Goes to Campus untuk Tangkal Hoax Ditutup di Makassar

image-gnews
Peserta Tempo Goes to Camus di Politeknik Negeri Batam, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo Institute mengadakan mengadakan pelatihan jurnalistik tentang penangkalan berita hoaks terhadap mahasiswa di 11 kota, termasuk Batam.(dok. Natasha/Tempo Institute)
Peserta Tempo Goes to Camus di Politeknik Negeri Batam, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo Institute mengadakan mengadakan pelatihan jurnalistik tentang penangkalan berita hoaks terhadap mahasiswa di 11 kota, termasuk Batam.(dok. Natasha/Tempo Institute)
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Hajatan besar Tempo Goes to Campus 2018 untuk menangkal hoax yang berlangsung di sebelas kota ditutup di Makassar pada Rabu, 23 Mei 2018. Sekitar 400 mahasiswa di Makassar mengikuti acara yang diadakan Tempo Institute dengan tagar #LawanKabarKibul itu di Universitas Fajar, Makassar. “Kami sangat senang kampus kami dipercaya menjadi penutup Tempo Goes to Campus 2018,” kata Rektor Universitas Fajar Sadly AD saat membuka acara.

Menurut Sadly, program Tempo Goes to Campus yang memberikan trik menangkal kabar kibul dari sisi jurnalistik, bagaimana berinternet sehat, dan menggunakan perangkat cek dan fakta, bisa meredam ujaran kebencian dan kabar bohong yang sekarang mewabah di zaman milenial. “Mahasiswa sekarang jauh lebih cerdas dibandingkan mahasiswa angkatan saya. Mereka bisa mengakses informasi di luar  bangku kuliah, cukup mencari di internet,” ujarnya.

Baca: Tempo dan Mahasiswa Melawan Kabar Kibul

Koordinator Tempo Goes to Campus Makassar, Andi Fariz Al Farizi menjelaskan, pihak kampus memberikan dukungan atas hajatan ini. “Ini menjadi kuliah umum mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi,” katanya. Ia menuturkan, meski menjadi kuliah umum di Universitas Fajar, acara Tempo Goes To Campus ini terbuka untuk mahasiswa dari kampus lain. Ini terlihat dari setengah peserta berasal dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Direktur Tempo Institute Mardiyah Chamim menuturkan, Tempo Goes To Campus diadakan agar mahasiswa terlatih menulis kreatif berdasarkan fakta dan cerdas bermedia sosial.  “Bagaimanapun, revolusi digital memiliki wajah baik dan buruk. Tak sedikit informasi palsu maupun ujaran kebencian menyebar di berbagai platform media sosial,” kata dia. Ia meyebutkan, dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun lalu, ada sekitar 800 ribu situs penyebar berita palsu dan ujaran kebencian.

Baca juga: Mahasiswa Ambon Sepakat Bentuk Komunitas Anti Hoax

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, kata Mardiyah, revolusi digital juga memiliki peluang. “Revolusi digital juga bisa menjadi kesempatan lantaran mendorong masyarakat yang terbuka, egaliter, dan membuka peluang inovasi.” Peluang inilah, kata Mardiyah, bisa menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk menggunakan dan memanfaatkan internet dengan sehat, cerdas, dan bijaksana.

Mardiyah menjelaskan, Tempo Goes to Campus yang menggunakan tagar #LawanKabarKibul ini  juga dirancang agar mahasiswa memahami kerja-kerja jurnalistik yang berkualitas dan bersama-sama melawan kabar kibul. “Masyarakat dituntut untuk cerdas bermedia sosial, termasuk bagaimana menyaring berita sesuai fakta,” ujarnya.

Rizky Amalia dari Siberkreasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, tantangan terbesar di dunia maya adalah kekinian,  radikalisme, hoax, dan pornografi. Perkembangan era dgital saat ini sangat pesat. Contohnya transformasi  digital di era zaman now  dari belanja konvensional  ke online. “Ketergantungan terhadap gadget mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang. Kebanyakan lebih senang bermain ponsel ketimbang berkomunikasi dengan keluarga atau teman,” ujar Rizky.

Simak: 500 Mahasiswa Jawa Barat Belajar Menangkal Hoax Bersama Tempo

Koordinator panitia Tempo Goes To Campus 2018, Sherlina Eoudia Marpaung menuturkan, Tempo Institute sudah mendatangi sepuluh kota sebelum ditutup di Kota Makassar. Sepuluh kota yang menggelar Tempo Goes To Campus sebelumnya adalah Cilegon, Palu, Manado, Halmahera, Ambon, Bandung, Pontianak, Pidie, Batam, dan Cimahi. “Setalah roadshow sebelas kota ini Tempo Institute akan mementori anak-anak muda terpilih di setiap kota untuk mewujudkan ide untuk melawan kabar kibul. Jadi, Tempo Goes To Campus tidak berakhir begitu saja” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

29 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

39 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

43 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

46 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

46 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

46 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.