TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 400 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan duit yang disita dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
"Kami dalami lebih lanjut peruntukan uang tersebut," kata Febri di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018. Ia menduga telah terjadi transaksi berkaitan dengan proyek infrastruktur di daerah setempat. Namun, Febri belum membeberkan secara detail proyek apa yang terindikasi praktik lancung di Buton Selatan itu.
Baca: KPK OTT di Buton Selatan, Bupati dan Sembilan Orang Ditangkap
Dalam OTT itu, KPK menangkap sepuluh orang. Mereka adalah Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, Pegawai Negeri Sipil, konsultan lembaga survei, dan pihak swasta.
Rasuah di wilayah Sulawesi Tenggara bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu misalnya, KPK memproses hukum Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Ia divonis 3 tahun 9 bulan lantaran terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus sengketa pilkada di Mahkamah.
Baca:Kena OTT KPK, Bupati Buton Selatan Diperiksa di Polres Baubau
Wali Kota Kendari, Andriatma Dwi Putra, juga tertangkap penyidik KPK awal Maret lalu. Ia diduga menerima suap untuk membantu ayahnya, Asrun, maju dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setya Budi, mengajak aparatur sipil negara, khususnya di Buton Selatan, untuk waspada terhadap peluang korupsi. Tak hanya ASN, ia juga meminta jajaran legislatif dan pemerintah daerah untuk tidak tergoda rasuah. “Yang harus dihindari diantaranya pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan penganggaran dan bantuan sosial,” katanya seperti dikutip dari Antara.