TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, disebut-sebut menerima uang Rp 2,8 miliar dari pengusaha untuk membiayai kampanye ayahnya, Asrun, dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Hal tersebut tercantum dalam pembacaan dakwaan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah terkait dengan kasus suap proyek di lingkungan pemerintah kota.
"Untuk membantu biaya kampanye ayahnya, Adriatma meminta uang itu kepada terdakwa," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Yani, saat membacakan dakwaan Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar
Jaksa menuturkan Adriatma meminta uang tersebut kepada Hasmun di rumah dinasnya pada Februari 2018. Hasmun menyanggupi permintaan itu karena dijanjikan pekerjaan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newport dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
Jaksa mengatakan Hasmun memberikan uang itu kepada Adriatma pada 26 Februari 2018. Uang itu dibungkus dalam sebuah kardus dan disimpan salah satu orang kepercayaan Adriatma.
KPK pun menggelar operasi tangkap tangan terhadap Adriatma dan beberapa orang lain pada 27-28 Februari 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp 2,798 miliar.
Baca: KPK Duga Uang Suap Wali Kota Kendari Akan Dibagikan ke Masyarakat
Dalam perkara ini, selain kepada Adriatma, jaksa mendakwa Hasmun memberikan uang suap Rp 4 miliar kepada eks Wali Kota Kendari, Asrun, yang juga ayah Adriatma. Jaksa mengatakan Hasmun memberikan uang itu sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 miliar.
Selain itu, jaksa menyebut Asrun menjanjikan Hasmun akan memenangi proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19 miliar. Atas kasus suap Wali Kota Kendari ini, jaksa mendakwa Hasmun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.