TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyelidik kasus Novel Baswedan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang masa kerjanya diperpanjang telah melakukan beberapa hal. “Kerja tim sudah rampung 75 persen,” kata Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan Sandrayati Moniaga saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu, 23 Mei 2018.
Untuk melengkapi sisanya, Komnas HAM memperpanjang masa kerja tim yang telah bekerja sejak Februari 2018 itu hingga 19 Agustus 2018. Alasan lain perpanjangan masa kerja tim itu untuk mendalami dan memastikan akurasi informasi serta usaha untuk kelengkapan fakta. "Kami sedang menyusun laporan akhir penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," ujar Sandrayati.
Baca: Novel Baswedan dan Cerita Soal Jenderal
Berikut ini merupakan capaian tim penyelidikan kasus Novel Baswedan hingga Mei 2018:
- Meminta keterangan korban dan penasihat hukum.
- Memeriksa para saksi utama serta pendukung
- Memeriksa lokasi kejadian
- Menemui pimpinan KPK dan Tim KPK, dan Tim Penyelidik Kepolisian dari Polda Metrojaya
Baca: Sebagai Pengingat Kasus Novel Baswedan ...
Selain Sandrayati, tim percepatan penyelidikan kasus Novel Baswedan terdiri dari tim ini adalah Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam, Romo Magnis Suseno dari unsur tokoh, ahli hukum Bivitri Susanti, aktivis sosial dan keagamaan Alissa Wahid, dan Profesor Abdul Munir Mulkhan.