TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah telah diskriminatif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan umum atau pemilu sebagaimana tudingan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Raja Juli Antoni. “Tuduhan itu tidak mendasar. Tidak ada satu pun temuan atau laporan yang tidak kami proses,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Rabu, 23 Mei 2018.
Ratna mengatakan Bawaslu juga menindaklanjuti partai-partai lain yang beriklan di media cetak sebelum waktunya seperti Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. “Semua case akan kami proses sesuai dengan mekanisme,” kata Ratna.
Baca: Diperiksa Polisi, Sekjen PSI Siap Jadi Tersangka
PSI memasang iklan di media cetak Jawapos pada 23 April 2018. Iklan itu dianggap mencuri start kampanye karena memasang lambang dan nomor urut PSI, yang dianggap sebagai citra diri peserta pemilu 2019. Padahal kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Selasa, 22 Mei 2018, Raja juga telah datang ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan mengenai pemasangan iklan partainya.
Baca: Sekjen PSI Optimistis Polisi Bakal Menerbitkan ...
Ratna menyatakan PSI melanggar Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal itu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Kemarin, Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan iklan yang ia pasang di Jawa Pos tidak termasuk pelanggaran kampanye. Grace mengatakan dalam iklan itu tidak ada ajakan untuk memilih atau meyakinkan pemilih. Dia berdalih publikasi itu ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat.
IMAM HAMDI | CAESAR AKBAR