TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kesaksian Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tentang aliran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPK menyatakan akan mencari bukti-bukti pendukung lain.
“Karena satu keterangan tidak bisa berdiri sendiri, tentu saja harus ada kesesuaian dengan yang lain,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa 22 Mei 2018.
Baca: Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP
Dalam sidang korupsi e-KTP pada Senin lalu dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto membeberkan pembagian duit kepada lima legislator. Di antaranya politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Selain kepada Mekeng, Irvanto mengaku memberikan uang kepada bekas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, dan Agun Gunandjar. Keduanya mendapat masing-masing US$ 1,5 juta secara bertahap. Ada juga politikus Demokrat, Jafar Hafsah dan Nurhayati Assegaf, yang ia beri uang masing-masing sebesar US$ 100 ribu.
Pada Selasa, 22 Mei 2018, KPK juga memeriksa Irvanto sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Made Oka Masagung. Febri mengatakan, KPK masih membutuhkan keterangan Irvanto terkait aliran dana dan pihak yang terlibat dalam kasus e-KTP.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar
Febri mengatakan KPK belum menentukan status Justice Collaborator (JC) Irvanto. Ia mengatakan KPK akan melihat kesaksian dan jawaban Irvanto dalam persidangan.
Febri menjelaskan, Irvanto dapat menjadi JC apabila ia mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang konsisten dan membuka peran pihak lain. “Kami akan lihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak,” kata Febri.
ALFAN HILMI | ROSSENO AJI | MAYA AYU PUSPITASARI