TEMPO.CO, Jakarta - Seketaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni yakin penyidik bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasusnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai diperiksa polisi selama lima jam dan disodori 25 pertanyaan.
"Saya yakin sih kasus ini tidak akan berlanjut ke pengadilan," kata Raja di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Diperiksa Polisi, Sekjen PSI Siap Jadi Tersangka
Raja Juli diperiksa polisi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dia dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos. Iklan itu dianggap melanggar aturan pemilu karena berkampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Abhan berujar Raja dan Chandra menjadi terlapor karena memesan iklan yang mencuri start kampanye. Iklan itu dia anggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai. "Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujarnya.
Simak: PSI Hadirkan Saksi Ahli Untuk Jelaskan Soal Citra Diri
Pertanyaan soal logo partai, kata Raja Juli, salah satu yang dilontarkan penyidik. Namun Raja berargumentasi bahwa pemasangan logo, yang besarnya kurang dari lima persen per halaman koran, merupakan bentuk tanggung jawab dari pengumuman poling yang dimuat.
"Kalau memang kami berniat kampanye, ya udah logo PSI semua atau wajah ketua umum atau sesuatu yg memperlihatkan siapa kami," ujar dia.
Raja menuturkan tidak ada satupun nama rekomendasi calon wakil presiden ataupun menteri di dalam iklan yang merupakan pengurus PSI. Hal itu membuatnya semakin yakin kasusnya akan di-SP3. Terlebih Raja merasa menjawab 25 pertanyaan penyidik dengan baik.