TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melantik Indra Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal DPR di ruang Nusantara IV Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018. Bambang sekaligus memimpin pengucapan sumpah jabatan. Acara pelantikan ini dihadiri pimpinan DPR dan sejumlah anggota beserta jajaran pejabat di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Saat menyampaikan sambutannya, Bambang menjelaskan Indra terpilih setelah melewati proses yang ketat. "Kita semua mengapresiasi proses seleksi yang cukup ketat hingga terpilih nama Indra Iskandar. Semua proses tersebut sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang.
Baca: DPR Targetkan RUU Terorisme Rampung Sebelum Lebaran
Indra Iskandar yang sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Sekretariat Negara. Ia ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Sekjen DPR RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 49/TPA Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pengangkatan Jabatan.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, keberadaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI merupakan sistem pendukung yang memiliki posisi penting dan strategis di tengah meningkatkannya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja DPR RI.
Pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, kata Bamsoet, berharap Sekjen DPR RI yang baru dilantik dapat menjaga kualitas. Selain itu, kata dia, Sekjen DPR juga harus lebih responsif terhadap berbagai aspirasi dan harapan masyarakat.
Baca: Alasan DPR Minta Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
"Sekjen yang baru juga harus dapat melakukan sinergitas dengan jajaran Kesekjenan dan Badan Keahlian dalam mendukung persoalan teknis di DPR RI," kata Bambang.
Setelah ada Sekjen DPR baru yang definitif, Bambang berharap, pada tahun politik ini, Kesekjenan DPR dapat bekerja lebih profesional berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Bambang juga mengingatkan kepada Sekjen DPR RI agar mampu mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi audit keuangan lembaga DPR RI oleh BPK RI.
Sekjen DPR RI sebelumnya, Achmad Djuned memasuki masa pensiun pada September 2017. Sebelumnya, jabatan Sekjen DPR diisi oleh Damayanti sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekjen DPR.