TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sherin Teria, istri Zumi Zola mendalami penerimaan gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi non-aktif itu. Selama enam jam diperiksa KPK, Sherin juga ditanya perihal uang yang disita penyidik di sebuah vila milik Zumi Zola pada Januari lalu.
“Penyidik mengklarifikasi pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Baca: Zumi Zola, dari Saksi Sampai Jadi Tahanan KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Tanjung Jabung, Jambi pada 31 Januari 2018. Saat menggeledah rumah Zumi, KPK menemukan uang yang dicurigai sebagai penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Sherin bungkam seusai pemeriksaannya. Ia keluar dari gedung KPK pukul 16.29. Ia hanya menjawab pertanyaan puluhan wartawan yang menunggunya di halaman gedung KPK dengan senyuman.
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jambi. Mereka diduga akan memberikan uang itu demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 atau dikenal dengan istilah uang ketok palu.
Baca: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jambi Terkait Kasus Korupsi Zumi Zola
Kasus yang melibatkan Zumi merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Kasus itu terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 16 orang, yaitu pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi Saifuddin, Arfan, anggota DPRD Jambi, Supriono. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.