TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan akan memimpin rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, membahas pencegahan dan penanggulangan terorisme. Agenda yang dikeluarkan Sekretariat Kepresidenan mencatat rapat terbatas akan dilakukan siang nanti, Selasa, 22 Mei 2018, pukul 14.00.
Rapat terbatas itu merupakan salah satu upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Setara Institute: Terorisme Bermula dari Intoleransi
Adapun ketua panitia khusus yang menangani RUU Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan akan rapat perdana di masa sidang kali ini. "Rapatnya Rabu," kata Syafii setelah menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo, di kompleks DPR RI, Senayan, Senin, 21 Mei 2018.
Syafii menjelaskan, RUU ini sudah 99,9 persen rampung. Masalah yang tersisa tinggal mengenai definisi terorisme yang akan dibahas besok.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, pada dasarnya pemerintah, yaitu Kapolri, Panglima TNI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan, sudah sepakat harus ada frasa motif politik dalam definisi itu. Namun ada penolakan dari satuan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88).
Baca: KPAI Miris Setelah Menjenguk Anak-anak...
Ia heran konsep itu ditolak Densus. “Kami tidak ingin kembali ke era subversif, karena enggak ada batasan yang valid, bisa ditarik ke sana-ke sini.” Sehingga penetapan seseorang teroris atau bukan ada pada pihak aparat di lapangan, bukan hukum.
Syafii menuturkan Densus 88 beralasan, jika dimasukkan frasa motif politik, akan mempersempit ruang gerak penanganan terorisme lantaran harus diketahui dulu apakah ada motif politik atau tidak. "Mempersempit apanya? Kalau biar enggak bebas menangkap, ya, memang."