TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, menghadiri pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ihwal dugaan tindak pidana pemilihan umum terkait dengan pemasangan iklan partainya.
Kedua pengurus PSI itu datang sekitar pukul 09.15 WIB bersama dengan beberapa pengurus lain, yaitu Ketua Umum PSI Grace Natalie, Communication Strategist Andy Budiman, desainer Andy Budiman, dan pengacara Albert Aris. Mereka kompak mengenakan jaket merah berlogo PSI. Grace mengatakan kedatangan mereka untuk menghormati proses hukum.
Baca: PSI Bakal Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP
"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang adil dan obyektif," ujar Grace di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu melaporkan Raja Juli dan Chandra sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait dengan pemasangan iklan partai PSI kepada polisi pada Kamis, 17 Mei 2018. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Abhan berujar kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai.
Setelah pembahasan bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), kata Abhan, iklan PSI yang dipasang di media Jawa Pos pada 23 April 2018 dinyatakan telah memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan tersebut, menurut dia, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Perludem: Dorongan Penetapan Tersangka Petinggi PSI Hal Biasa
Sebab, iklan tersebut termasuk kategori kampanye yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Pemilu tentang definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. "Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujar Abhan.
Mengacu pada Pasal 492 undang-undang yang sama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.