Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Sebut Politikus PDIP Ini Terima Duit e-KTP

image-gnews
Terpidana mantan ketua DPR Setya Novanto bersama dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dan empat saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Mei 2018. Menurut keterangan saksi dalam sidang ini, terungkap adanya bagi-bagi uang 1 juta dolar Singapura kepada 2 politikus Partai Golkar, yakni Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana mantan ketua DPR Setya Novanto bersama dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dan empat saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Mei 2018. Menurut keterangan saksi dalam sidang ini, terungkap adanya bagi-bagi uang 1 juta dolar Singapura kepada 2 politikus Partai Golkar, yakni Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengatakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto pernah menyerahkan uang korupsi e-KTP sebanyak US$ 350 ribu kepada politikus PDIP, Arif Wibowo.

“Untuk Arif yang menyerahkan itu Sugiharto ke rumahnya membawa 350 ribu dolar dengan tas hitam,” kata Setya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 21 Mei 2018.

Baca: Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP

Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Pengadilan telah memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Setya pernah membuat kronologi aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah politikus Senayan. Setya membuat kronologi itu saat mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK.

Menurut jaksa, dalam kronologi tersebut Setya menjelaskan ada aliran dana untuk beberapa politikus, yakni Olly Dondokanbey sebanyak US$ 500 ribu, Tamsil Linrung US$ 500 ribu, Mirwan Amir US$ 500 ribu, Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Arif Wibowo US$ 250 ribu, Chairuman Harahap US$ 500 ribu dan Jafar Hafsah US$ 250 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Setya Novanto Curhat Sahur Pakai Sayur Lodeh di LP Sukamiskin

Namun, Setya menganulir pernyataannya tersebut. Setya mengatakan informasi mengenai aliran dana ke anggota DPR yang benar dimiliki keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo. Irvanto dalam beberapa kesempatan kerap disebut berperan kurir uang e-KTP untuk anggota parlemen Senayan.

Sementara soal informasi adanya uang untuk Arif, Setya Novanto mengatakan mengetahuinya dari Sugiharto. Dia bilang telah mengkonfirmasi hal itu kepada Sugiharto dua pekan lalu. Menurut dia, Sugiharto membenarkan. “Iya benar saya yang memberikan pada Arif itu,” kata Setya menirukan Sugiharto.

Saat bersaksi dalam persidangan Setya Novanto pada 19 Februari 2018, Arif Wibowo membantah menerima duit e-KTP. Ia mengaku baru saja menjadi anggota dewan saat pembahasan proyek e-KTP dilakukan di Senayan. "Sakit kepala saya. Saya nangis. Waktu itu saya masih anggota (DPR) baru dan saya tidak mengerti lebaran politik itu bagaimana," kata dia saat itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

33 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

56 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

2 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

1 hari lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya