Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Reformasi, Perlindungan untuk Kebebasan Beragama Mundur

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang peringatan 20 tahun reformasi, kabar duka datang dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sekelompok massa merusak dan mengusir Jamaah Ahmadiyah yang tinggal di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur.

Muslihah, 35 tahun menceritakan, pada Sabtu siang 19 Mei 2018, ia melihat rumah Amaq Us alias Ismail, tetangganya sudah porak poranda. Seluruh barang yang ada di rumah yang terletak di pinggir jalan desa itu sudah porak poranda.

Memang tak ada barang yang dijarah dari rumah tersebut. "Tapi ya rusak semua," kata Muslihah. Rumah Amaq Us adalah satu dari delapan rumah Jamaah Ahmadiyah di Desa Gereneng yang diamuk massa.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi: Hari-hari Menjelang Kejatuhan Soeharto

Akibat serangan brutal massa itu, sebanyak 26 jiwa dari tujuh kepala keluarga kini mengungsi di Mapolres Lombok Timur. Sedangkan satu kepala keluarga mengungsi ke kerabat mereka.

Reformasi yang digaungkan mahasiswa pada 20 tahun lalu seharusnya jadi jalan agar persoalan toleransi dan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda tak terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Peneliti Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia soal kebebasan beragama sejak reformasi justru tak mengalami kemajuan. "Justru mundur," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Ahad, 20 Mei 2018. Sejumlah warga negara belum dapat merasakan kebebasan dalam menjalankan kepercayaan yang mereka anut seperti diamanatkan konstitusi.

Musdah menemukan sejumlah peraturan daerah yang mengatur secara rinci soal ibadah. Setidaknya ada 12 peraturan daerah di sejumlah wilayah yang mengatur jam salat pegawai neger sipil (PNS).

Di instansi pendidikan, kemampuan membaca kitab suci tertentu dijadikan syarat untuk mendaftar. ICRP menemukan sejumlah PAUD, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi yang menjadikan kompentesi membaca Al Quran sebagai syarat untuk diterima belajar.

Sementara di beberapa tempat, kemampuan membaca kitab suci itu jadi syarat untuk menduduki jabatan tertentu. "Padahal tidak ada hubungannya dengan kinerja orang tersebut," kata Musdah.

ICRP juga menemukan kasus penyisiran aliran yang dianggap sesat di beberapa tempat. Kegiatan itu dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai pembela agama. Dampaknya, terjadi konflik di beberapa daerah.

Tak hanya itu, pemerintah hingga kini masih membatasi pelayanan terhadap enam agama saja. Indonesia masih belum memberi ruang bagi agama dan kepercayaan lain, bahkan untuk penghayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Musdah mengatakan penghayat masih kesulitan mendapat kebebasan berkeyakinan. Dia mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima kehadiran penghayat. Pemerintah juga telah diminta membubuhkan kolom kepercayaan di kartu identitas masyarakat Indonesia. Namun aplikasinya dinilai masih bermasalah lantaran belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dibuat.

Kepala Bidang Minoritas dan Kelompok Rentan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi Febry, mengatakan stigma terhadap penghayat juga membuat situasi sulit bagi mereka. “Mereka dianggap tidak memiliki Tuhan dan disamakan dengan komunis,” ujarnya. Namun dia menekankan keputusan MK perlu diapresiasi karena mampu menjaga marwah konstitusi.

Pratiwi sepakat dengan ICRP bahwa perlindungan terhadap minortas agama tak menunjukkan perkembangan berarti setelah 20 tahun reformasi. "Bukannya membaik, malah memburuk situasinya," kata dia.

Perlindungan agama dan keyakinan lebih buruk karena kebijakan yang lebih represif. Pratiwi mencontohkan penerbitan peraturan perundang-undangan tentang organisasi masyarakat. Beleid itu memperberat hukuman pidana bagi pelanggar.

Baca juga: Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Selain represif, kondisinya diperparah oleh rendahnya penegakan hukum. Salah satunya seperti yang dihadapi jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi. Jamaat kedua gereja itu dilarang beribadah oleh warga sekitar. Tempat ibadah mereka disegel.

Kasus tersebut sudah sampai meja hijau lantaran para jemaat menggugat. Mahkamah Agung menyatakan mereka menang dan memerintahkan pemerintah daerah mengembalikan hak para jemaat. "Tapi sampai hari ini putusan MA tidak dilaksanakan," ujar Pratiwi.

ICRP dan LBH meyakini reformasi dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan masih menghadapi banyak tantangan pada 20 tahun reformasi. Musdah menilai kuncinya terletak pada paradigma negara terhadap makna kebebasan tersebut. Pemerintah dinilai perlu mengatur paradigma itu.

Pratiwi mengatakan pemerintah juga perlu taat dengan hukum untuk memastikan hak kebebasan beragama dan memeluk keyakinan terpenuhi. "Salah satu pilar negara demokrasi adalah supremasi hukum. Tanpa itu, negara tidak bisa maju ke mana-mana," ujarnya.

Pratiwi mengakui pemerintah saat ini tak bisa menyelesaikan beban reformasi yang selama 20 tahun bahkan belum tuntas. Namun dia menilai setidaknya ada satu hal yang bisa dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin.

Jokowi diminta menyelesaikan janji politiknya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu. Pratiwi mengatakan, pelanggaran HAM merupakan luka bangsa yang jika dibiarkan menganga akan menghambat kemajuan bangsa. Negara dinilai tak akan mampu mencapai agenda reformasi, termasuk untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

4 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Terbentuknya Jaringan Gusdurian, Merawat Perjuangan dan Pemikiran Gus Dur

30 Oktober 2023

Ilustrasi Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid). (Foto Antara)
Terbentuknya Jaringan Gusdurian, Merawat Perjuangan dan Pemikiran Gus Dur

Simpatisan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang disebut Jaringan Gusdurian banyak dipertimbangkan oleh kandidat capres dalam setiap Pemilu


Tak Dapat Rekomendasi, Ijtima Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Gagal Digelar di Jawa Tengah

25 Oktober 2023

Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Tak Dapat Rekomendasi, Ijtima Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Gagal Digelar di Jawa Tengah

Acara Ijtima Majelis Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang sedianya digelar pada November batal lantaran belum dapat rekomendasi Kemenag.


Kritik dari Keluarga Pahlawan Tole Iskandar, Intoleran Jadi PR di Depok

17 Agustus 2023

Estiana, anak pahlawan nasional asal Depok Tole Iskandar bersama veteran usai upacara pengibaran bendera di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis 17 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kritik dari Keluarga Pahlawan Tole Iskandar, Intoleran Jadi PR di Depok

Penilaian diberikan usai mengikuti upacara pengibaran bendera di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis pagi 17 Agustus 2023.


Puluhan Ribu Jemaat Ahmadiyah dan Tokoh Lintas Agama Hadiri Jalsah Salanah 2023 di Inggris

29 Juli 2023

Hazrat Mirza Masroor Ahmad menyampaikan pidato pembukaan Jalsah Salanah 2023 di Inggris, Jumat 28 Juli 2023. TEMPO/Yandhrie Arvia
Puluhan Ribu Jemaat Ahmadiyah dan Tokoh Lintas Agama Hadiri Jalsah Salanah 2023 di Inggris

Sejumlah tokoh dan pemimpin lintas agama dari berbagai negara turut hadir dalam pertemuan tahunan Ahmadiyah yang berlangsung dari 28-30 Juli 2023.


Melawat ke Masjid Mubarak, Pusat Komunitas Ahmadiyah Dunia

28 Juli 2023

Masjid Mubarak di Kompleks Islamabad, Tilford, Surrey, Inggris. TEMPO/Yandhrie Arvian
Melawat ke Masjid Mubarak, Pusat Komunitas Ahmadiyah Dunia

Menjelang pembukaan Jalsa Salana UK 2023 pada Jumat 28 Juli, ribuan jemaah Ahmadiyah dari seluruh dunia berdatangan ke Inggris. Masjid Mubarak ramai.


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


Depok Kota dengan Tingkat Toleransi Terendah, Setara: Sikap dan Regulasinya Soal Ahmadiyah

6 April 2023

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Depok Kota dengan Tingkat Toleransi Terendah, Setara: Sikap dan Regulasinya Soal Ahmadiyah

Direktur Eksekutif Setara Institure, Ismail Hasan menilai salah satu evaluasinya adalah Wali Kota Depok yaitu belum promotif terhadap toleransi.


Kewibawaan Presiden Jokowi Dipertanyakan Karena Kasus Intoleransi Beragama Masih Marak Terjadi

15 Februari 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat 10 Februari 2023. Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Pabrik Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium (NPK) PT PIM yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad
Kewibawaan Presiden Jokowi Dipertanyakan Karena Kasus Intoleransi Beragama Masih Marak Terjadi

Kasus pelanggaran kebebasan beragama masih marak terjadi meskipun Jokowi telah mengingatkan kepada setiap kepala daerah.


Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

10 Februari 2023

Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

Insiden intoleransi terhadap warga Ahmadiyah tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Jokowi.