TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto akan dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi. "SN akan menjadi saksi FY," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2018.
Takdir menuturkan rencananya Setya akan dikonfrontir dengan sejumlah saksi lain, yaitu Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto, mantan Plt Manajer Pelayanan Medis Alia Shahab dan Kepala Instalasi Gawat Darurat Michael Chia Cahaya.
Baca: Ahli Hukum UI Sebut Fredrich Yunadi Tidak Bisa Dipidana
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fredrich telah memanipulasi perawatan Setya di RS Medika untuk menghindarkannya dari upaya penyidikan KPK. Fredrich didakwa telah memesan kamar rawat VIP di rumah sakit itu sebelum kecelakaan terjadi pada 16 November 2017.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan Fredrich Yunadi tidak bisa dipidana. Sebabnya, menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fredrich belum melalui sidang kode etik di dewan kehormatan profesi.
“Ada standar etika yang harus menjadi panduan. Etika kedudukannya lebih tinggi daripada hukum” kata Suparji yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Penyidik KPK dan Fredrich Yunadi Sempat Diusir dari Ruang Novanto
Suparji berujar, dewan kehormatan profesi seharusnya menentukan ada atau tidaknya tindakan melanggar etika yang dilakukan Fredrich Yunadi. Nantinya, dewan kehormatan profesi akan memberikan rekomendasi kepada KPK atau lembaga hukum lain.