TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka dianggap melanggar etik karena meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Saria Chandra Wiguna, sebagai tersangka.
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Diduga Langgar Aturan, Sekjen PSI Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Desakan untuk menetapkan dua petinggi PSI tersebut terkait dengan kasus materi iklan PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi tahun 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian. Iklan yang dipasang pada 23 April lalu itu dianggap kampanye dini karena memuat logo dan nomor urut partai yang dianggap citra diri peserta pemilu.
Menurut Grace, kedua pejabat Bawaslu bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik serupa partai politik lain. “Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” ucap Grace.
Dia menuturkan logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu
Karena itu, PSI merasa telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu. “Berdasarkan hal tersebut, PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.