TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan, mengatakan sebagian terpidana kasus terorisme yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob tidak tertampung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang khusus teroris.
"Dari 155 kemarin dipindah, ternyata yang tertampung itu 88 orang. Sisanya digabungkan di Nusakambangan tapi di lapas umum, yang tidak maksimum security," kata Arteria di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2018.
Baca: Eks Napi: Kelompok Teroris Saat Ini Kuat karena Doktrin
Arteria mengatakan, terpidana teroris yang ditempatkan di lapas umum akan membahayakan para terpidana umum di sana. Ia khawatir para terpidana di lapas umum akan tertular ideologi radikal. Selain itu, lapas umum tidak memiliki keamanan maksimal.
Didasarkan pada kondisi itu, Komisi Hukum DPR sedang mengupayakan untuk membangun lapas baru untuk para terpidana terorisme di Nusakambangan. Nantinya, kata Arteria, rutan khusus teoris yang maksimum pengamanannya juga akan dibangun di Cikeas, Jawa Barat. "Kita minta betul ini bisa direalisasikan," katanya.
Tak hanya pembentukan lapas dan rutan baru, Arteria menuturkan Komisi I DPR juga telah meminta seluruh provider media sosial melakukan pengaturan untuk meminimalisir kejadian teror yang akan terjadi.
Baca juga: Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Pasca-kerusuhan yang terjadi di Rutan Mako Brimob pada 8 Mei lalu yang menewaskan 1 orang tahanan teroris dan lima anggota kepolisian, sebanyak 155 napi teroris dipindahkan dari Mako Brimob ke LP Nusakambangan.