Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Bacakan Tuntutan Aman Abdurrahman, Jaksa Punya 2 Pilihan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat memakai baju tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat memakai baju tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang yang digelar kemarin. Jaksa mempertimbangkan banyak hal sebelum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Salah satu pertimbangannya adalah ajaran dan pemahaman Aman sudah kadung tersebar luas. "Ini sebelumnya dapat diakses secara luas," kata jaksa Mayasari saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca juga: Sidang Aman Abdurrahman, LPSK: Kompensasi Buat Korban 2 Aksi Bom

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman menjadi terdakwa dalam kasus serangkaian teror, mulai bom Thamrin hingga bom gereja Samarinda. Atas perbuatannya, Jumat, 18 Mei 2018, jaksa resmi menuntut Aman dengan pidana mati.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memang punya dua pilihan, pidana mati atau penjara seumur hidup. Tapi akhirnya tuntutan hukuman matilah yang dipilih. "Ini tetap hanya berdasarkan fakta sidang dan pertimbangan hal yang memberatkan," ucap Mayasari.

Selama ini, Aman, yang juga disebut pemimpin tertinggi Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Indonesia, diketahui menyampaikan ajarannya melalui dua media: situs www.milahibrahim.wordpress.com dan buku seri materi tauhid karangannya sendiri. Keduanya saat ini telah ditutup dan disita polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu yang diajarkan Aman di media itu adalah soal sistem demokrasi yang dianggap syirik karena tidak mengikuti hukum Allah SWT. Walhasil, pemerintah dan masyarakat Indonesia yang menganut demokrasi saat ini layak dibenci hingga diperangi.

Baca juga: Cara BNPT Naikkan Kewaspadaan Usai Aman Abdurrahman Dituntut Mati

Maya menyadari, aksi terorisme tetap saja ada meski dari dulu sudah ada pelaku yang dituntut dan divonis hukuman mati. Tapi kondisi menjadi bak buah simalakama. Jika tidak diberi hukuman tegas, tutur Maya, bisa saja akan semakin banyak orang-orang yang ikut terpengaruh.

Tim jaksa juga meyakini bahwa tuntutan hukuman mati bagi Aman Abdurrahman menjadi peringatan kepada pendukung ISIS di Indonesia agar tidak main-main dengan paham yang sesat. Sebab, mereka pasti akan ditindak dengan tegas. "Yang penting, negara tidak akan membiarkan orang-orang dengan paham sesat menjadi pengendali kegiatan teror di Indonesia," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

9 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema
Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

Aliansi Reformasi KUHP menilai pernyataan Kapolri Listyo Sigit menyudutkan kelompok masyarakat sipil penolak RKUHP yang baru disahkan DPR.


Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bawa Pesan Soal RKUHP, Wakil Ketua MPR: Perlu Bukti Lebih Lanjut

7 Desember 2022

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media di tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. Agus Sujatno pernah ditangkap karena peristiwa bom panci di Cicendo, Bandung pada 27 Februari 2017 dan dihukum 4 tahun penjara hingga akhirnya bebas pada 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bawa Pesan Soal RKUHP, Wakil Ketua MPR: Perlu Bukti Lebih Lanjut

Hidayat Nur Wahid menyatakan pelaku bom Polsek Astana Anyar memiliki keyakinan tak ada hukum yang benar selain syariah.


Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

7 Desember 2022

Tim Inafis Polda Jabar melakukan olah TKP usai peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. Agus Sujatno disebut membuat bom panci Cicendo, di sebuah rumah di Kecamatan Ciparay, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

Anggota DPR Arteria Dahlan menilai peristiwa bom polsek Astana Anyar tak ada hubungannya dengan protes soal RKUHP.


Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, Tak Suka Bersosialisasi

7 Desember 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim. Sigit menjelaskan, Agus Sujatno merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Foto: Istimewa
Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, Tak Suka Bersosialisasi

Agus Sujatno dan istrinya dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tak suka bersosialiasi dengan tetangganya.


Ketua Komisi Hukum DPR Sebut Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Korban Keyakinan

7 Desember 2022

Polisi anti teror dan tim penjinak bom menyisir sekitar lokasi bom bunuh diri yang meledak di kantor Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2022. Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi. Saat itu, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi. TEMPO/Prima Mulia
Ketua Komisi Hukum DPR Sebut Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Korban Keyakinan

Pelaku bom Polsek Astana Anyar disebut sebagai korban keyakinan.


Rumah Kos Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Digeledah Densus 88

7 Desember 2022

Situasi saat tim Densus 88 menggeledah kos yang ditempati pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu, 7 Desember 2022. Agus Sujatno alias Abu Muslim tinggal di kamar kos itu bersama istri, Ruswati, dan anaknya sejak September 2021. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rumah Kos Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Digeledah Densus 88

Densus 88 menggeledah kosan yang ditempati Agus Sujatno, pelaku bom Polsek Astana Anyar, Bandung.


Moeldoko Tanggapi Bom Polsek Astana Anyar: Tak Ada Untungnya

7 Desember 2022

Polisi anti teror mengamankan sekitar lokasi bom bunuh diri yang meledak di kantor Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2022. Pelaku bom bunuh diri sempat mengacungkan senjata tajam sebelum meledakan diri. TEMPO/Prima Mulia
Moeldoko Tanggapi Bom Polsek Astana Anyar: Tak Ada Untungnya

Moeldoko menilai aksi bunuh diri seperti yang terjadi pada peristiwa bom Polsek Astana Anyar tak menguntungkan siapa pun.


Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya

7 Desember 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers soal bom Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Ahmad Fikri
Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya

Kapolri pastikan tengah menyelidiki jaringan di belakang pelaku bom Polsek Astana Anyar.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Diduga akan Menyerang Polsek Kampar

14 Februari 2022

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Diduga akan Menyerang Polsek Kampar

Terduga teroris berinisial EP ditangkap Densus 88. Ia disebut sedang merencanakan aksi penyerangan ke Polsek Kampar, Riau.