TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang yang digelar kemarin. Jaksa mempertimbangkan banyak hal sebelum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Salah satu pertimbangannya adalah ajaran dan pemahaman Aman sudah kadung tersebar luas. "Ini sebelumnya dapat diakses secara luas," kata jaksa Mayasari saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca juga: Sidang Aman Abdurrahman, LPSK: Kompensasi Buat Korban 2 Aksi Bom
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman menjadi terdakwa dalam kasus serangkaian teror, mulai bom Thamrin hingga bom gereja Samarinda. Atas perbuatannya, Jumat, 18 Mei 2018, jaksa resmi menuntut Aman dengan pidana mati.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memang punya dua pilihan, pidana mati atau penjara seumur hidup. Tapi akhirnya tuntutan hukuman matilah yang dipilih. "Ini tetap hanya berdasarkan fakta sidang dan pertimbangan hal yang memberatkan," ucap Mayasari.
Selama ini, Aman, yang juga disebut pemimpin tertinggi Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Indonesia, diketahui menyampaikan ajarannya melalui dua media: situs www.milahibrahim.wordpress.com dan buku seri materi tauhid karangannya sendiri. Keduanya saat ini telah ditutup dan disita polisi.
Salah satu yang diajarkan Aman di media itu adalah soal sistem demokrasi yang dianggap syirik karena tidak mengikuti hukum Allah SWT. Walhasil, pemerintah dan masyarakat Indonesia yang menganut demokrasi saat ini layak dibenci hingga diperangi.
Baca juga: Cara BNPT Naikkan Kewaspadaan Usai Aman Abdurrahman Dituntut Mati
Maya menyadari, aksi terorisme tetap saja ada meski dari dulu sudah ada pelaku yang dituntut dan divonis hukuman mati. Tapi kondisi menjadi bak buah simalakama. Jika tidak diberi hukuman tegas, tutur Maya, bisa saja akan semakin banyak orang-orang yang ikut terpengaruh.
Tim jaksa juga meyakini bahwa tuntutan hukuman mati bagi Aman Abdurrahman menjadi peringatan kepada pendukung ISIS di Indonesia agar tidak main-main dengan paham yang sesat. Sebab, mereka pasti akan ditindak dengan tegas. "Yang penting, negara tidak akan membiarkan orang-orang dengan paham sesat menjadi pengendali kegiatan teror di Indonesia," katanya.