TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah melayangkan surat panggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. Antoni dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan pidana pemilu terkait dengan iklan PSI yang dianggap mencuri start kampanye.
"Jumat kemarin, suratnya sudah kami terima. Selasa pekan depan jam sembilan pagi, saya dipanggil menjadi saksi," kata Antoni saat dihubungi, Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Diduga Langgar Aturan, Sekjen PSI Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Badan Pengawas Pemilu meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu iklan PSI ke Bareskrim, Kamis lalu. Bawaslu melaporkan Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna terkait dengan pemasangan iklan partainya di koran Jawa Pos pada 23 April lalu yang dianggap sebagai kampanye di luar jadwal. Adapun kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Antoni menyatakan siap memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Selain itu, dia memastikan tidak akan lari dari proses hukum masalah ini. Dia menduga kasus ini adalah kasus pertama dan terakhir di Indonesia. Kecuali, ucap dia, Bawaslu benar-benar independen dan memiliki keberanian untuk tidak tebang pilih dalam menindak partai yang diduga melanggar. "Tapi terus terang, saya ragu," ujarnya.
PSI merasa terzalimi terkait dengan pelimpahan kasus ini ke polisi. Soalnya, beberapa hari lalu, ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai yang melakukan kampanye di berbagai media.
Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Siapkan Perlawanan Hukum
Dia juga semakin yakin dengan penzaliman terhadap PSI karena pada press release Bawaslu Temuan Nomor 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 pada hari ini di alinea terakhirnya, Bawaslu meminta kepolisian segera menetapkan dia dan wakilnya menjadi tersangka.
“Bawaslu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan PSI menjadi target operasi," tuturnya.