TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kecewa dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Komisi menilai hukuman mati kepada teroris justru merugikan upaya penanganan kasus terorisme.
"Kematian bagi teroris itu justru harapan," kata anggota Komnas HAM, Choirul Anam, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Eks Napi: Kelompok Teroris Saat Ini Kuat karena Doktrin
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, jaksa menuntut Aman dihukum mati. Jaksa menilai pria yang disebut pimpinan ISIS di Indonesia itu terbukti bersalah melakukan serangkaian aksi teror.
Jaksa menyebutkan lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya di JAD dari Januari sampai Juni 2017. Kelimanya adalah bom di Kampung Melayu dan Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta; bom Gereja Samarinda; penyerangan Polda Sumatera Utara; dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Anam sependapat bahwa tindakan yang diduga dilakukan Aman itu adalah perbuatan biadab. Namun, menurut dia, menghukum mati seorang teroris justru merugikan upaya penanggulangan terorisme.
Baca: Ada Ribuan Konten Negatif Terkait Terorisme, Ini Langkah Facebook
Ia menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi teroris lainnya. Sebab, kata dia, kematian memang menjadi tujuan akhir dari para teroris. "Kita lihat Amrozi (pelaku bom Bali) setelah dihukum mati justru dijadikan pahlawan oleh kelompoknya," kata dia.
Anam mengatakan hukuman penjara disertai upaya deradikalisasi jauh lebih efektif dalam penanganan kasus terorisme. Teroris yang deradikal, kata dia, tentu akan membantu polisi membongkar jaringannya. "Tulang punggung melawan terorisme itu adalah membongkar jaringannya," kata dia.