TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Ulama Indonesia disingkat MUI meminta masyarakat tidak menjadikan rekomendasi Kementerian Agama soal 200 Nama Mubalig atau penceramah Islam sebagai polemik.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan 200 nama yang dirilis Kemenag belum final. Rekomendasi tersebut menurut Zainut masih bisa berkembang dan bertambah.
"Rekomendasi dari Kemenag tersebut menurut hemat kami bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca : Alasan Menteri Agama Lukman Hakim Rilis 200 Penceramah Islam
Menurut Zainut masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya. "Memang seharusnya tetap mengacu kepada ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya," kata Zainut.
Sebelumnya, Kemenag merilis rekomendasi 200 nama mubalig atau penceramah Islam. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sebelumnya Kemenag menerima banyak pertanyaan dari masyarakat soal nama mubalig yang bisa mengisi kegiatan keagamaan.
“Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubaligh,” kata Lukman Hakim Saifuddin.
Simak : MUI Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Teror Bom di Surabaya
Lukman mengatakan pada tahap awal, Kementerian Agama merilis 200 daftar nama muballig. Nama-nama tersebut menurut Lukman tidak sembarang mubaligh, tapi hanya yang memenuhi tiga kriteria. Kriteria tersebut, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para mubalig yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Lukman.
Daftar nama-nama itu, yang kemudian disikapi MUI, merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Menurut Lukman jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak.