TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Pansus RUU Antitetorisme, Muhammad Syafii mengakui tidak mengikuti soal persidangan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
"Ancaman hukuman Aman Abdurrahman kami serahkan kepada proses hukum yang berlangsung," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca : Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Al Chaidar: Itu Ujian
Namun Syafii menganggap aneh soal Al Quran yang dijadikan barang bukti dalam persidangan itu. "Itu persidangan yang aneh menurut saya ketika kitab suci dijadikan alat bukti di dalam persidangan. Saya kira luar biasa," ujar dia.
Muncul petisi di laman change.org yang meminta Polri tak lagi menjadikan kitab suci Al Quran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. "Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Al Quran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" tulis petisi yang dimulai oleh Umat Islam itu.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri akan mengevaluasi masalah tersebut. "Nanti dievaluasi," ujarnya.
Hingga sore hari ini, sebanyak 2.503 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Dalam laman tersebut disebutkan, Al Quran sebagai kitab suci umat Islam tidak pantas dan tidak dibenarkan untuk disita dan disebut barang bukti kejahatan, termasuk aksi terorisme. Selain itu, disebutkan juga kalau Al Quran tidak pernah dijadikan barang bukti valid yang mendukung kejahatan dalam persidangan.
REZKI ALVIONITASARI | TAUFIQ SIDDIQ