TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi berang karena dua saksi ahli yang dihadirkannya ditolak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riyadi. Fredrich, terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) langsung menyatakan keberatannya dalam sidang yang digelar hari ini.
"Kami keberatan atas penghinaan yang dilakukan oleh jaksa," kata Fredrich dengan nada tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Mei 2018.
Sebelumnya, KPK mendakwa Fredrich Yunadi memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga: Fredrich Yunadi akan Hadirkan 4 Profesor dan Ahli KPK di Sidang
Dalam persidangan lanjutan hari ini, Fredrich menghadirkan empat saksi, dua di antaranya berprofesi sebagai advokat. Saksi tersebut diprotes oleh jaksa KPK karena dinilai bisa menimbulkan conflict of interest. Adapun saksi yang dihadirkan Fredrich Yunadi adalah mantan anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ahmad Yani, dan dosen Universitas Jayabaya sekaligus Ketua Umum Peradi, Fauzi Hasibuan.
Jaksa KPK menilai Fauzi, sebagai Ketua Peradi, saat ini masih melakukan proses peradilan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fredrich di organisasinya, sehingga dia tidak etis memberi keterangan pada anggotanya yang sedang menjalani proses peradilan.
Selain itu, jaksa KPK meragukan obyektivitas kesaksian Fauzi. Sebab, Fredrich hingga saat ini masih terhitung sebagai anggota di organisasi yang dipimpinnya. Adapun untuk Yani, jaksa KPK merasa keberatan karena dia masih satu organisasi dengan Fredrich Yunadi di Peradi.
"Jadi kami meminta majelis hakim tidak mendengarkan kesaksian dua orang itu dalam persidangan," kata jaksa Roy.
Baca juga: Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK
Mendapatkan protes itu, Fredrich Yunadi lalu membantah status kedua orang saksi yang hadir mewakili Peradi. Ia menjelaskan, Fauzi hadir sebagai dosen Universitas Jayabaya, dan Yani hadir sebagai orang yang dulu bekerja di institusi yang membuat undang-undang.
Ketua majelis hakim persidangan itu, Syaifuddin Zuhri, lalu meminta waktu untuk berunding dengan hakim lainnya. Setelah sekitar lima menit berdiskusi, Syaifuddin memutuskan tetap mengambil keterangan saksi ahli.
"Keberatan jaksa akan kami catat, para saksi ahli yang dihadirkan akan kami ambil kesaksiannya dan akan kami sumpah," kata Syaifuddin.