TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI akan meningkatkan keamanan pasca-sidang tuntutan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurahman. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan menggandeng TNI untuk mengantisipasi aksi teror kelompok Aman.
"Kami akan antisipasi dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, apalagi kami sudah ada kerja sama dengan TNI," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: Jejak Teror Pimpinan ISIS Indonesia Aman Abdurrahman
Meski begitu, menurut Setyo, pergerakan kelompok JAD atau pendukung Aman tidak akan terlalu signifikan setelah tuntutan Aman. Namun, kata Setyo, kepolisian tetap akan mengantisipasi kemungkinan reaksi dari kelompok JAD atas pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, dengan hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 2018. "Dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Dalam sidang dakwaan pada 15 Februari 2017, Aman dinilai terlibat dengan lima aksi teror. Aman diduga sebagai dalang yang memerintahkan pengikutnya melakukan teror di sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah aksi bom di Kampung Melayu; bom di Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Tuntutan jaksa terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan dua poin dakwaan yang disampaikan sebelumnya. Dua poin dakwaan itu adalah Pasal 14 junco Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan dua pasal ini, Aman Abdurrahman pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.