TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo mengatakan mendukung jaksa yang menuntut hukuman mati untuk terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman. "Setiap kegiatan kejahatan kemanusiaan harus dihukum seberat-beratnya. DPR mendukung putusan pengadilan itu," kata Bambang di gedung DPR, Jumat, 18 Mei 2018.
Tuntutan terhadap pemimpin organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Oemar Seno Adjie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut ...
Dakwaan jaksa yang dibacakan pada 15 Februari 2017, menyebutkan ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya. Kelimanya adalah bom di Kampung Melayu; bom di Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah saksi fakta dan saksi ahli pun telah dihadirkan di sepanjang persidangan dalam dua bulan terakhir untuk menguatkan fakta itu.
Baca: Al Chaidar Minta Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman ...
Di tengah proses persidangan, nama Aman Abdurrahman pun kembali disebut dalam rangkaian kerusuhan dan teror. Sebab, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang didirikannya juga menjadi dalang dari serangkaian aksi teror di Surabaya dan Riau dalam sepekan ini.
Tuntutan jaksa terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan dua poin dakwaan yang disampaikan sebelumnya.Dua poin dakwaan itu adalah Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan dua pasal ini, Aman Abdurrahman pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
REZKI ALVIONITASARI | FAJAR PEBRIANTO