TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, akan dibacakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Mei 2018. "Hari ini, sidang putusan Hery Susanto alias Abun jam 10 pagi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, saat dihubungi Tempo pagi ini.
Pada persidangan Senin, 7 Mei 2018, jaksa KPK menuntut Abun dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebanyak Rp 6 miliar.
Baca: Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita Widyasari Dibeli Mahal...
Uang diberikan oleh Abun karena Rita memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT SGP.
Jaksa menyatakan perbuatan Abun telah melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Rita Widyasari Kerap Perintahkan Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi...
Jaksa menuturkan, dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Abun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap Abun memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap penyuap Rita Widyasari itu telah berlaku sopan selama persidangan. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan ini," kata jaksa.
- JULNIS FIRMANSYAH | ROSSENO AJI