TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan para calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018 agar tidak memanfaatkan momen Ramadan untuk berkampanye di rumah ibadah. Peringatan itu telah disampaikan melalui surat kepada seluruh peserta pilkada.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa, mengingatkan bulan Ramadan bertepatan juga dengan masa kampanye peserta Pilkada 2018. "Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua calon gubernur dan cawagub Riau, tim kampanye beserta partai pengusung," kata Neil di Pekanbaru, Kamis 17 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut
Neil menilai momen Ramadan dan kampanye di rumah ibadah ini rawan ditunggangi untuk menarik simpatisan. Alhasil, kata dia, peserta diingatkan ada aturan yang melarang peserta Pilgub 2019-2024 tidak kampanye di tempat ibadah.
Neil, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, menegaskan setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menaati aturan larangan berkampanye. Aturan itu diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Menurut dia, dalam aturan itu jelas dibunyikan larangan melakukan segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang. Misalkan dengan menjanjikan, memberikan uang materi dengan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca:Bawaslu Proses Tiga Partai yang Diduga Langgar Aturan Kampanye
Selain itu, kampanye juga bisa berupa mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat infak dan sadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). "Bawaslu Provinsi Riau berharap semua Paslon mengindahkan larangan tersebut, " kata Neil.
Neil Antariksa juga menyarankan apabila paslon ingin menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Ia juga meminta seluruh pasangan calon tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye di tempat ibadah atau masjid termasuk halaman.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan. "Iklan kampanye baru bisa tayang 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, " ujarnya.