TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan Fredrich Yunadi tidak bisa dipidana. Sebabnya, menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fredrich belum melalui sidang kode etik di dewan kehormatan profesi.
“Ada standar etika yang harus menjadi panduan. Etika kedudukannya lebih tinggi daripada hukum” kata Suparji yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Puasa di Lapas Cipinang, Fredrich Yunadi Kesepian Puasa Pertama
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Setya Novanto. Ia kini menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Fredrich diduga melakukan rekayasa kecelakaan dan memanipulasi sakit Setya dengan memesan kamar 323 di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Suparji berujar, dewan kehormatan profesi seharusnya menentukan ada atau tidaknya tindakan melanggar etika yang dilakukan Fredrich. Nantinya, dewan kehormatan profesi akan memberikan rekomendasi kepada KPK atau lembaga hukum lain.
Baca: Cerita Fredrich Yunadi Kena Saraf Kejepit dan Kerokan di Penjara
Menurut Suparji, harus ada pendalaman soal unsur menghalang-halangi penyidikan KPK. Ia mencontohkan seorang wartawan yang mencegat tersangka yang hendak diperiksa KPK. Menurut dia, tidak mungkin wartawan tersebut termasuk dalam tindakan menghalangi penyidikan KPK. "Apakah memang unsur menghalang-halangi berkonotasi dengan perbuatan melawan hukum?” ucap Suparji.
Berbeda dengan saksi, jaksa KPK, Takdir Suhan, mengatakan profesi advokat tetap bisa dikenai pidana meskipun belum mendapatkan rekomendasi pelanggaran etika dari dewan kehormatan profesi. Menurut Takdir, Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa kecelakaan. “Selain itu, mens rea (niat jahat) sudah nyata ada dengan permulaan tindakan memesan kamar VIP 323,” ujar Takdir.