TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meyakini dua alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk memproses secara pidana dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia atau PSI di kepolisian.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan, dari proses pemeriksaan oleh Bawaslu, dua alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk mempidanakan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, atas dugaan kampanye di luar jadwal.
Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu
"Keterangan saksi, pernyataan yang bersangkutan, dan tanda terima bukti pemesanan iklan itu yang menjadi alat bukti kami," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Dua alat bukti yang dipegang Bawaslu itu dianggap telah cukup kuat karena Antoni dan Chandra juga telah mengakui mereka yang memesan iklan tersebut. Selain itu, keterangan saksi memperkuat dua alat bukti tersebut. "Kemudian ada juga bukti pembayarannya," ucap Yusti.
Hari ini pun Bawaslu telah meneruskan temuan dugaan pelanggaran iklan kampanye PSI ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wakil Sekjen PSI tersebut.
Baca: Bawaslu Teruskan Penyelidikan Pelanggaran Iklan PSI ke Polri
Menurut Yusti, kedua petinggi PSI itu dilaporkan karena mereka yang memesan iklan partainya di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan tersebut dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. Adapun jadwal kampanye peserta Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018. "Sekarang sudah ditindaklanjuti untuk proses pidananya di kepolisian," ujarnya.