TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. “Ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 16 Mei 2018.
KPK sebelumnya menetapkan Dirwan sebagai tersangka penerima suap Rp98 juta dalam sejumlah proyek di kabupatennya dalam tahun anggaran 2018. Uang itu diduga merupakan sebagian dari 15 persen imbalan komitmen yang disepakati sebagai jatah bupati atas pengerjaan lima proyek terdiri dari jalan dan jembatan dengan mekanisme penunjukan langsung. Total anggaran untuk kelima proyek itu berjumlah Rp750 juta.
Baca: Istri Bupati Bengkulu Selatan Diduga Jadi Perantara Suap ...
KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati dan keponakannya, Nursilawati sebagai tersangka penerima suap. Hendrati dan Nursilawati disangka berperan sebagai penadah dan menyalurkan duit suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Juhari, seorang kontraktor.
Febri mengatakan KPK menahan Dirwan dan Juhari di Rumah Tahanan Kelas I cabang KPK. Sedangkan Hendrati dan Nursilawati ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Baca: Begini Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di rumah Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Dirwan, di Kecamatan Manna, pada Selasa,15 Mei 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap keempat orang dengan barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.