Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya

Reporter

image-gnews
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, 16 Mei 2018. Penyidik KPK mengamankan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya Heni Dirwan, PNS Dinas Kesehatan Nursilawati dan kontraktor Juhari dalam OTT di Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, 16 Mei 2018. Penyidik KPK mengamankan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya Heni Dirwan, PNS Dinas Kesehatan Nursilawati dan kontraktor Juhari dalam OTT di Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka penerima suap dalam sejumlah proyek.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Bengkulu Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya

Penetapan tersangka terhadap Dirwan berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bengkulu Selatan pada Selasa, 15 Mei 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap Dirwan dan istrinya, Hendrati. Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, sekaligus keponakan Dirwan, Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Bengkulu Selatan, di gedung KPK, Jakarta, 16Mei 2018. Barang bukti uang sebesar Rp. 100 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee terkait pengadaan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

Basaria mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang dari Juhari kepada Nursilawati pada 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Hendrati di rumahnya di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Menurut Basaria, setelah pemberian itu, Juhari pergi ke rumah makan yang ada di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Di sana tim KPK menangkapnya sekitar pukul 17.00 dan membawanya kembali ke rumah Hendrati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tiba di Gedung KPK, Bupati Bengkulu Selatan Enggan Berkomentar

Saat kembali ke rumah Hendrati, ternyata Nursilawati telah pergi ke rumah kerabatnya yang lain. Tim KPK kemudian menangkap Nursilawati dan membawanya kembali ke rumah Hendrati.

Di rumah Hendrati, KPK menyita uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati. Selain itu KPK juga menemukan bukti transfer Rp 15 juta. "Sebanyak Rp 13 juta di antaranya diduga diserahkan Juhari pada 12 Mei 2018," ujar Basaria.

Petugas KPK selanjutnya membawa Nursilawati ke rumahnya dan menemukan uang Rp 10 juta. Setelah itu, KPK membawa Dirwan dan ketiga orang itu ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk diperiksa.

Pada Rabu 16 Mei 2018 pagi, KPK membawa keempat orang itu ke kantor KPK di Jakarta. Seusai melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Bupati Bengkulu Selatan itu menerima uang suap dengan total Rp 98 juta dari Juhari. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai jatah bupati atas pengerjaan lima proyek jembatan dan jalan dengan mekanisme penunjukan langsung. Total anggaran untuk lima proyek itu berjumlah Rp 750 juta, adapun total komitmen fee dalam proyek ini diduga Rp 112,5 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

21 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.