TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka penerima suap dalam sejumlah proyek.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Bengkulu Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya
Penetapan tersangka terhadap Dirwan berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bengkulu Selatan pada Selasa, 15 Mei 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap Dirwan dan istrinya, Hendrati. Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, sekaligus keponakan Dirwan, Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Bengkulu Selatan, di gedung KPK, Jakarta, 16Mei 2018. Barang bukti uang sebesar Rp. 100 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee terkait pengadaan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Basaria mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang dari Juhari kepada Nursilawati pada 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Hendrati di rumahnya di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.
Menurut Basaria, setelah pemberian itu, Juhari pergi ke rumah makan yang ada di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Di sana tim KPK menangkapnya sekitar pukul 17.00 dan membawanya kembali ke rumah Hendrati.
Baca: Tiba di Gedung KPK, Bupati Bengkulu Selatan Enggan Berkomentar
Saat kembali ke rumah Hendrati, ternyata Nursilawati telah pergi ke rumah kerabatnya yang lain. Tim KPK kemudian menangkap Nursilawati dan membawanya kembali ke rumah Hendrati.
Di rumah Hendrati, KPK menyita uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati. Selain itu KPK juga menemukan bukti transfer Rp 15 juta. "Sebanyak Rp 13 juta di antaranya diduga diserahkan Juhari pada 12 Mei 2018," ujar Basaria.
Petugas KPK selanjutnya membawa Nursilawati ke rumahnya dan menemukan uang Rp 10 juta. Setelah itu, KPK membawa Dirwan dan ketiga orang itu ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk diperiksa.
Pada Rabu 16 Mei 2018 pagi, KPK membawa keempat orang itu ke kantor KPK di Jakarta. Seusai melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Bupati Bengkulu Selatan itu menerima uang suap dengan total Rp 98 juta dari Juhari. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai jatah bupati atas pengerjaan lima proyek jembatan dan jalan dengan mekanisme penunjukan langsung. Total anggaran untuk lima proyek itu berjumlah Rp 750 juta, adapun total komitmen fee dalam proyek ini diduga Rp 112,5 juta.