Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah nota pembelaan pengacara terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung. Hal itu dilakukan pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.

“Apa yang didalilkan tim penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaan tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa Reza Murdani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat akun Twitter-nya. Jaksa kemudian menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam repliknya, jaksa membantah pembelaan tim pengacara Alfian, yang mengatakan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak sah. Menurut jaksa, bukti yang dihadirkan di pengadilan sah dan sesuai dengan Pasal 184 ayat 1. Jaksa menilai Alfian terbukti meminta tolong anaknya, yang bernama Iqbal, menulis kalimat, “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub (calon gubernur) anti-Islam,” lewat akun Twitter @Alfiantmf.

Dalam nota pembelaannya beberapa waktu lalu, tim pengacara Alfian mengatakan pelapor Alfian bernama Tanda Perdamaian Nasution tidak sah secara hukum. Pasalnya, Tanda menjadi pelapor karena mendapatkan surat kuasa dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca: Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut tim pengacara Alfian, Hasto tidak berhak memberikan surat kuasa kepada Tanda karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP tidak menyebutkan bahwa Sekjen berwenang melakukan langkah-langkah hukum mewakili partai.

Jaksa membantah pelapor Alfian tidak sah secara hukum. Menurut jaksa, di sidang sebelumnya, Hasto mengatakan telah mendapatkan persetujuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk melaporkan Alfian. Selain itu, kata jaksa, Hasto sebagai anggota partai punya tanggung jawab untuk menjaga martabat dan kehormatan partai.

Seusai persidangan, kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan tetap pada pembelaan sebelumnya. Ia mengatakan kasus kliennya adalah delik aduan, yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan mewakili kelompok mana pun. “Laporan ini tidak berlaku untuk delik aduan,” ujarnya.

Baca: Ketua Alumni 212 Minta Hakim Bebaskan Alfian Tanjung

Alkatiri mengatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana karena pernyataannya di Twitter penting untuk diketahui publik. Alkatiri mengatakan ia merujuk pada Pasal 310 ayat 3 yang bunyinya, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Tim pengacara Alfian menyatakan akan membalas replik jaksa penuntut umum lewat pembacaan duplik yang akan dilakukan pekan depan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.


Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

9 Mei 2018

Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkhatiri saat menggelar Konferensi pers terkait penahanan Alfian Tanjung. TEMPO/Ridian EKa Saputra
Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Sidang lanjutan Alfian Tanjung batal digelar karena Mako Brimob Rusuh. Alfian ditahan di Mako Brimob yang dilanda kerusuhan.