TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media massa, khususnya siaran televisi, selama Ramadan 1439 Hijriah.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi mengatakan pemantauan itu akan dilakukan pada waktu-waktu utama siaran televisi. "Pada jam prime time seperti sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa," katanya di Gedung MUI, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Baca: PD Pasar Jaya Siap Jaga Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadan
Masduki menyebut tim pemantau MUI akan merekam program televisi dan menilai ada-tidaknya pelanggaran di dalamnya. Wadah ulama itu juga akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia terkait dengan rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan itu.
"KPI memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang jauh lebih memadai untuk memantau konten siaran televisi," kata Masduki.
Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI melalui konferensi pers. Sedangkan pemantauan 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri.
Masduki mengatakan masyarakat juga bisa terlibat dalam pemantauan itu dengan mengirimkan tanggapan dan komentar tentang konten siaran televisi melalui e-mail aduan@mui.or.id dan mui.pusat51@gmail.com.
Baca: Ramadan, Pengungsi Rohingya Takut Tak Ada untuk Sahur dan Buka
"Pemantauan terhadap siaran media massa itu merupakan bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa," kata Masduki.
MUI mengimbau media massa tidak menyiarkan tayangan, siaran, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan baik fisik maupun psikis, lawakan berlebihan, dan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlakul karimah.
Selain melakukan pemantauan, Masduki mengatakan, lembaganya akan menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadan yang sejalan dengan nilai-nilai positif sehingga tercipta situasi Ramadan yang khusyuk dan khidmat.