Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa dan Seniman Bali Desak DPR Sahkan RUU Terorisme

image-gnews
Puluhan massa aksi yang tergabung dari kalangan seniman dan gerakan mahasiswa di Bali menuntut segera revisi UU antiterorisme, di Patung Catur Muka, Lapangan Puputan Badung, Denpasar, 15 Mei 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Puluhan massa aksi yang tergabung dari kalangan seniman dan gerakan mahasiswa di Bali menuntut segera revisi UU antiterorisme, di Patung Catur Muka, Lapangan Puputan Badung, Denpasar, 15 Mei 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Puluhan orang dari kalangan seniman dan mahasiswa berunjuk rasa merespons peristiwa bom di Surabaya dan Sidoarjo. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Terorisme.

"Kami menyuarakan aspirasi untuk segera mengesahkan Undang-Undang Antiterorisme," kata koordinator aksi dari Pemuda Katolik, Eduardo Edwin Ramda, saat berorasi di Patung Catur Muka, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Bali, Selasa, 15 Mei 2018.

Baca: Wiranto: RUU Terorisme Tidak untuk Kepentingan Politik

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dianggap lambat. Wacana pembahasan revisi undang-undang tersebut sudah sejak 2016. "Ini DPR yang tahu kenapa tersendat-sendat. Keresahan kami sebenarnya akar terorisme ini bisa diberantas dari mana," ujar Eduardo.

Ia mengimbau masyarakat saling menjaga perdamaian. "Mari bersama menjaga lingkungan kita dari paham terorisme yang berkembang," ucapnya.

Puluhan massa aksi berasal dari Gerakan Pemuda Ansor, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Udayana, BEM Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Denpasar, Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Bali, Pemuda Katolik, Yayasan Manikaya Kauci, dan Komisariat Pertanian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Mantan Kepala BNPT: Ada Anggota Pansus Tak Paham UU Terorisme

Ada juga dari kalangan sastrawan di Bali, di antaranya Wayan Jengki Sunarta dan Muda Wijaya. Mereka membacakan puisi dalam aksi unjuk rasa tersebut. Perwakilan KMHDI Bali, I Gusti Putu Kirana Dana, menegaskan tuntutan yang sama saat orasi.

Ia menilai Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sangat lambat. "Rakyat perlu perlindungan, sedangkan dua tahun undang-undang itu tidak selesai," tuturnya.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TEMPO/Subekti
Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.


Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.


DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.


Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)Laksamana Siwi Sukma Adji saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil), Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.


Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.