TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah empat orang staf khusus untuk menangani berbagai persoalan yang terjadi. "Tugas yang begitu banyak di lingkaran Presiden memerlukan tambahan staf khusus," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Pramono menuturkan, orang-orang yang diangkat sebagai staf khusus Presiden memiliki latar belakang profesional dan berpengalaman di lapangan. "Harapannya staf khusus bisa membantu presiden karena yang dipilih secara operasional membantu di lapangan," ujarnya.
Mereka adalah Abdul Ghofar Rozin, staf khusus Presiden di bidang keagamaan domestik; Siti Dhzu Hayatin, staf khusus bidang keagamaan internasional; Adita Irawati, staf khusus bidang komunikasi; dan Ahmad Erani, staf khusus bidang ekonomi.
Baca juga: Ternyata, Gories Mere dan Diaz Punya Tugas Rahasia dari Jokowi
Abdul Ghofar Rozin merupakan putra dari almarhum Kiai Haji Sahal Mahfudh. Kiai Sahal dikenal sebagai pemimpin Pesantren Maslakul Huda Putra di Pati, Jawa Tengah, dan pernah menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pramono mengatakan, keberadaan Abdul Ghofar Rozin dibutuhkan untuk membantu Jokowi ketika berkunjung ke pondok pesantren dan madrasah.
Adapun Adita Irawati menjadi salah satu anggota tim komunikasi Presiden yang bertugas membenahi komunikasi di kementerian dan lembaga. Sebelum ditunjuk sebagai staf khusus Presiden, Adita bekerja sebagai Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Sementara itu, Ahmad Erani merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Profesor ekonomi itu ditunjuk karena dianggap memiliki latar belakang yang baik. "Beliau memahami masalah dana desa, sehingga diperlukan. Selain berkaitan ekonomi adalah bagaimana dana desa meningkat," ucap Pramono.
Baca juga: Soal Stafsus Bidang Intelijen, Jokowi Tak Percaya Kepala BIN?
Menurut Pramono, pengangkatan mereka sudah tertuang dalam keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani Jokowi. Mereka sudah mulai bekerja dan tidak perlu dilantik. Administrasi manajerial para staf khusus tersebut berada di bawah Sekretaris Kabinet.