TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
"Penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Dudy Jocom terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN di Sumatera Barat," kata pelaksana harian (plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Baca: Kasus Korupsi IPDN, KPK Dalami Alokasi Penganggaran Gedung
Dudy adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan IPDN di Sumatera Barat.
Empat saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah kepala proyek PT Hutama Karya, Raden Pedi Lestario; dua anggota staf PT Hutama Karya, Jusuf Sitorus dan Kurniati Evilia; serta pensiunan PT Hutama Karya, Zaim Susilo.
Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016. Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Baca: Ada Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Tjahjo Kumolo Pusing
Keduanya diduga melakukan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara mengalami kerugian Rp 34 miliar. Kerugian itu dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Pada 2011, Gamawan Fauzi, yang juga berasal dari Sumatera Barat, menjabat Menteri Dalam Negeri. Selain di Agam, Sumatera Barat, terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat; dan beberapa tempat lain.