TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bakal membentuk tim khusus untuk mengantisipasi perkembangan kelompok teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Namun pembentukan tim khusus itu baru bisa dilakukan jika Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme disahkan sebagai undang-undang.
"Iya, tentunya kelanjutan dari perbaikan undang-undang anti-terorisme akan banyak kegiatan, celah-celah yang tadinya tidak bisa dimasuki akan bisa dimasuki," ucap Wiranto setelah bertemu dengan petinggi partai pendukung Presiden Joko Widodo di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Baca: Wiranto: Bahasan RUU Terorisme Soal Pelibatan TNI sudah Selesai
Wacana soal tim khusus untuk kelompok JAD disampaikan Wiranto seusai rentetan serangan teror di Surabaya pada Ahad lalu. Ledakan bom bunuh diri di tiga gereja mengakibatkan 13 orang tewas, enam di antaranya pelaku. Pada Ahad malam, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.
Serangan bom itu belum terhenti. Pada Senin, 14 Mei 2018, serangan bom kembali terjadi di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.
Baca: Mantan Kepala BNPT: Ada Anggota Pansus Tak Paham UU Terorisme
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pelaku bom di Surabaya itu merupakan bagian dari kelompok JAD. "Pelaku diduga satu keluarga. Semuanya adalah serangan bom bunuh diri," ujar Tito.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat masih menunda pengesahan RUU Terorisme menjadi undang-undang. DPR berdalih, belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme dengan pemerintah menjadi penyebab pembahasan RUU Terorisme kembali ditunda.