Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Kepala BNPT: Ada Anggota Pansus Tak Paham UU Terorisme

Reporter

image-gnews
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai berbincang dengan para wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11).TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai berbincang dengan para wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11).TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT 2010-2014 Ansyaad Mbai menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tak mengetahui makna dan semangat merevisi Undang-Undang Terorisme. "Saya pastikan dari dalam Pansus itu ada beberapa orang yang tidak paham terorisme," kata Ansyaad di Hotel Atlet, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Ansyaad mengungkapkan latar belakang pembuatan Undang-Undang Nompr 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kami membuat undang-undang itu bukan kebetulan. Setelah beberapa tahun penanganan terorisme, ini suara anak-anak (polisi) di lapangan menangani terorisme itu," ujarnya.

Baca: Moeldoko: TNI Bisa Terjunkan Gultor Bantu Polisi Atasi Terorisme

Ansyaad menjelaskan, pada 2003 ia masih menjabat sebagai Ketua Desk Koordinasi Penanggulangan Teror (DKPT) Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Banyak polisi yang menangani teroris mengadu kepadanya karena merasa terbelenggu.

"Pak, kami ibarat nonton di akuarium. Kita tahu ikan mana yang ganas tapi kita enggak bisa pegang. Kita tidak punya kewenangan. Kemudian, kita sudah pegang pun kami dibelenggu," kata Ansyaad menirukan keluhan anak buahnya.

Salah satu hal yang membuat para polisi itu terbelenggu, kata Ansyaad, ketika memiliki kewenangan terkait masa penangkapan terduga teroris selama tujuh hari. Hal itu sempat dipersoalkan oleh aktivis hak asasi manusia karena dianggap menculik. Padahal, kata Ansyaad, polisi tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada siapapun soal penangkapan itu.

Simak: Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Basmi Terorisme sampai ke Akar

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ansyaad, masa penangkapan selama tujuh hari justru dirasa tidak cukup. Contohnya ketika terjadi bom Bali 1 sampai bom JW Marriot pada 2003, tak satu pun terduga teroris yang tertangkap mau membuka suara. "Bayangkan itu. Seminggu belum tentu dia mau bicara. Bagaimana kita mau proses. Dari mana kita tahu temannya, jaringannya, kalau dia enggak buka mulut, apa kita setrum? Enggak mungkin," kata dia.

Selain masa penangkapan, Ansyaad mengatakan bahwa para aparat juga terbelenggu soal masa penahanan. Ia melihat bahwa hakim kerap memberikan hukuman minimal kepada pelaku terorisme. Padahal, masa penahanan terduga teroris di Perancis saja bisa sampai empat tahun tanpa proses pengadilan.

Lihat: Buntut Bom Surabaya, Wiranto Minta RUU Terorisme Segera Rampung

Akibat dari masa penahanan yang ringan, kata Ansyaad, bisa dilihat dari apa yang terjadi pada Bahrun Naim. Ia hanya divonis selama 2 tahun penjara. Setelah bebas, Bahrun Naim menjadi jagoan di Suriah. Bahkan, Bahrun Naim juga mengendalikan serangan bom Thamrin. "Itu artinya apa? Hukumannya terlalu ringan. Kalau dia ada di dalam kan enggak akan ke Suriah," katanya.

Ansyaad juga menyayangkan aturan di Indonesia mengenai sisi pembuktian yang harus memiliki minimal dua alat bukti. Aturan itu, dia menuturkan, sempat ditertawai oleh hakim di Perancis karena dianggap sistem pembuktian zaman Napoleon Bonaparte, jenderal dan kaisar asal Perancis yang terkenal. Menurut dia, sistem pembuktian di negara Eropa umumnya menggunakan satu alat bukti persesuaian untuk meyakinkan hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

19 jam lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

3 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.


Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

3 hari lalu

Saidakrami Murodali Rachabalizoda, tersangka penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus, duduk di balik dinding kaca kandang terdakwa di pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang


Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

3 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.


Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

9 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

24 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik

32 hari lalu

Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik

Executive Board Asian Moslem Network (AMAN) Indonesia, Yunianti Chuzaifah, menyoroti kaitan kaum perempuan Indonesia dengan terorisme tak hanya terjadi di ruang publik, melainkan juga di ruang domestik.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

34 hari lalu

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021


Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

37 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

Plt Menkopolhukam Tito Karnavian meminta BNPT membuat sejumlah program untuk mencegah terorisme di Indonesia


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia