INFO NASIONAL – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) optimistis proyek dana desa yang dikerjakan secara Padat Karya Tunai (PKT) dapat menggairahkan dan menciptakan daya beli di desa hingga Rp 90 Triliun. Pengerjaan proyek secara swakelola dengan upah harian atau mingguan menjadi faktor pendorong warga desa untuk meningkatkan pendapatan mereka.
“Mulai tahun ini Padat Karya Tunai adalah kewajiban. Karena tahun ini dana desa wajib dilakukan swakelola, itu sudah ada peraturannya jadi wajib dilaksanakan. Dan 30 persen dari nilai project (dana desa) itu wajib digunakan untuk membayar upah yang dibayarkan secara harian atau maksimal mingguan,” ujar Menteri Desa Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Baca Juga:
Untuk mendukung hal tersebut, lanjut Menteri Eko, penyaluran dana desa telah mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dana desa tahap pertama tahun ini diturunkan lebih awal yakni pada Januari, yang sebelumnya diturunkan pada April. Dengan demikian pengerjaan proyek dana desa dapat dilakukan lebih awal.
“Pak Presiden (Joko Widodo) minta agar dana desa benar-benar dimanfaatkan agar semua proyek dana desa menggunakan material lokal dan menggunakan sistem padat karya tunai. Sehingga Rp187 triliun dana desa bisa berputar di desa dan bisa menghidupkan ekonomi di desa,” ungkap Menteri Eko.
Dirinya menambahkan, tujuan diturunkannya dana desa tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur desa, melainkan juga untuk menghidupkan ekonomi perdesaan. Dengan begitu, angka kemiskinan di desa akan terus berkurang. Selain itu, dana desa juga diharapkan terus berkontribusi dalam mengurangi angka stunting di Indonesia, khususnya desa.
Baca Juga:
“Menurut data Kementerian Kesehatan, angka stunting menurun dari 37 persen menjadi 27 persen. Ini karena sekarang sudah banyak sarana air bersih, Polindes, Posyandu, MCK, dan sebagainya. Banyak yang kita bangun dengan dana desa. Tentu angka pastinya masih kita tunggu hasil sensus BPS (Badan Pusat Statistik) melalui Podes,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Eko juga memperketat pemantauan dan kinerja pendamping desa. Ia bahkan tak segan untuk langsung memberhentikan pendamping desa yang tidak memiliki performa baik. Pendamping desa dalam hal ini akan rutin dilakukan evaluasi dalam enam bulan sekali.
“Pendamping desa sekarang ketat. Saya berikan wewenang ke provinsi. Karena Provinsi yang paling tahu SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal di daerahnya. Seleksinya juga online, jadi sulit diintervensi dan dipantau oleh publik. Setiap enam bulan dievaluasi. Tahun lalu ada 1.200 (pendamping desa) dengan performa jelek kita berhentikan,” ucapnya.(*)