INFO JABAR -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Dadi Iskandar sebagai Penjabat Walikota Sukabumi, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Ahad, 13 Mei 2018.
Pelantikan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi.
Dadi Iskandar yang juga Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, dilantik setelah terbit surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1635 tentang pengangkatannya sebagai Walikota Sukabumi.
Aher mengatakan, bahwa Penjabat Walikota memiliki tugas menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, serta harus mampu melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Juga termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif, juga menjaga netralitas ASN," katanya.
Aher mengingatkan, berdasarkan Pasal 132A PP No 49 Tahun 2008, seorang penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Selain itu juga dilarang membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya," katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2018, yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye,Aher menginstruksikan kepada Penjabat Kepala Daerah untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. (*)