TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah meminta pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Terorisme menyusul peledakan bom di Surabaya. Bila perlu, Presiden Jokowi dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang terorisme.
"Revisi UU Terorisme diperlukan agar penanggulangan terorisme dapat lebih efektif.” Pernyataan Basarah itu disampaikan dalam keterangan pers setelah terjadi teror bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya hari ini, 13 Mei 2018.
Baca: SI: Peledakan Bom di Gereja Surabaya Bertentangan dengan Islam...
Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, Gereja Santa Maria di Ngagel, dan Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno diguncang bom tadi pagi. Ketiga ledakan terjadi secara beruntun dalam waktu berdekatan. Hingga pukul 13.00, dilaporkan sepuluh orang tewas dan 41 orang terluka akibat ledakan bom itu.
Peristiwa bom di Surabaya terjadi hanya berselang beberapa hari setelah kerusuhan tahanan terorisme terjadi di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa pekan lalu, 8 Mei 2018. Peristiwa itu menewaskan enam orang, lima di antaranya adalah polisi.
Baca: Bom di Gereja Surabaya, KPI Ingatkan TV Tak Ekspos Gambar Korban
Basarah menyampaikan turut berdukacita sekaligus mengecam aksi itu. Dia meminta pemerintah memastikan adanya upaya pemulihan bagi korban-korban aksi terorisme. "Sehingga korban dan keluarga dapat memperoleh keadilan dan layanan rumah sakit dengan sebaik-baiknya."
Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi upaya memecah belah menyusul teror bom di Surabaya itu. Dia meminta masyarakat percaya kepada pemerintah dalam mengatasi masalah ini. "Kita percayakan dan dukung pemerintah untuk mengatasi tindakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme menurut prinsip-prinsip negara hukum."