Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

500 Mahasiswa Jawa Barat Belajar Menangkal Hoax Bersama Tempo

image-gnews
Peserta Tempo Goes to Camus di Politeknik Negeri Batam, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo Institute mengadakan mengadakan pelatihan jurnalistik tentang penangkalan berita hoaks terhadap mahasiswa di 11 kota, termasuk Batam.(dok. Natasha/Tempo Institute)
Peserta Tempo Goes to Camus di Politeknik Negeri Batam, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo Institute mengadakan mengadakan pelatihan jurnalistik tentang penangkalan berita hoaks terhadap mahasiswa di 11 kota, termasuk Batam.(dok. Natasha/Tempo Institute)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -  Sebanyak 434 mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Barat belajar menangkal informasi dan berita palsu atau hoax bersama Tempo. Pelatihan gratis itu berlangsung Sabtu, 12 Mei 2018 di Gedung Sasana Krida Universitas Jenderal Ahmad Yani Kota Cimahi, Jawa Barat.

Acara bertajuk Tempo Goes to Campus itu dihelat Tempo Institute, lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Tempo Media Group. Koordinator Tempo Goes To Campus Cimahi, Ringga Wijaya Kusuma mengatakan, peserta yang mendaftar antara lain berasal dari Cimahi, Subang, Garut, Ciamis, Sumedang, dan Bandung.

Direktur Tempo Institute Mardiyah Chamim mengatakan, pelatihan itu bertujuan agar mahasiswa terlatih menulis kreatif berdasarkan fakta, sekaligus cerdas bermedia sosial. “Bagaimanapun, revolusi digital memiliki wajah baik dan buruk. Tak sedikit informasi palsu maupun ujaran kebencian menyebar di berbagai platform media sosial,” kata Mardiyah.

Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2017 mencatat ada sekitar 800 ribu situs penyebar berita palsu dan ujaran kebencian. Di sisi lain, revolusi digital juga memiliki peluang. “Revolusi digital juga bisa menjadi kesempatan lantaran mendorong masyarakat yang terbuka, egaliter, dan membuka peluang inovasi,” kata Mardiyah.

Peluang itu, Mardiyah menuturkan, bisa menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk menggunakan dan memanfaatkan internet dengan sehat, cerdas, dan bijaksana. Mahasiswa peserta diajak belajar dan berdiskusi untuk merumuskan strategi melawan berita palsu.

Acara yang menggunakan tagar #LawanKabarKibul ini juga dirancang agar mahasiswa memahami kerja-kerja jurnalistik yang berkualitas dan bersama-sama melawan kabar kibul. “Masyarakat dituntut untuk cerdas bermedia sosial, termasuk bagaimana menyaring berita sesuai fakta,” ujar Mardiyah.

Para pembicara yaitu L.R. Baskoro, mantan Redaktur Eksekutif Koran Tempo, Kharisma Nasionalita dari Siberkreasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bentang Febriliyan dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baskoro mengatakan, saat ini setiap orang bisa menjadi pembuat dan penyebar berita. Ia mencontohkan kejadian di Markas Komando Brimob pada Selasa, 8 Mei lalu.  Banyak informasi yang tersiar soal kronologi kerusuhan narapidana. Sebagai seorang jurnalis, kata Baskoro, tetap dituntut sikap skeptis dan memiliki rasa ingin tahu yang besar. "Bagaimana mengecek informasi yang benar? Cek kembali 5W1H," ujarnya. 

Baskoro berharap, usai pelatihan itu mahasiswa berpikir kritis terhadap segala informasi yang mereka terima. "Tahu risiko terhadap berita hoax yang mereka kirim, dan menemukan strategi menangkal berita hoax," ujar Baskoro.

Koordinator panitia Tempo Goes To Campus 2018, Dahlia Oktasiani Rera mengatakan, acara pelatihan di Cimahi ini merupakan kota kesepuluh dari total sebelas yang didatangi Tempo Institute.

Sebelumnya, Tempo Goes To Campus sudah digelar di Cilegon, Palu, Manado, Halmahera, Ambon, Bandung, Pontianak, Pidie, dan Batam. “Nanti, setelah singgah di Cimahi, Tempo Goes To Campus akan berakhir di Makassar,” ujarnya.

Menurut Dahlia, Tempo Goes To Campus di Cimahi ini diwarnai gambar mural bertema Generasi Anti Hoax buatan empat orang mahasiswa Seni Lukis UPI Bandung. Mural itu menjadi photo booth mahasiswa selama mengikuti acara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

33 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.